ANGGARAN DASAR
IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA
ANGGARAN DASAR
IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA
Keanekaragaman etnis, Budaya
dan kekayaan alam Indonesia termasuk didalamnya berbagai metode
pengobatan yang secara tradisional telah turun temurun dilakukan dan
telah membuktikan efektifitasnya dalam mendukung kesehatan masyarakat.
Salah satunya yaitu “Bekam” atau kop yang merupakan salah satu methode
untuk mendukung kesehatan masyarakat, melalui terapi pengobatan penyakit
atau perawatan kesehatan menggunakan metode efektif pembersihan darah
dengan cara pelepasan dan pengeluaran darah statis, angin dan senyawa
toksid dalam badan melalui permukaan kulit dengan cara menyedot memakai
atau menggunakan alat yang bersih, higienis dan aman.
Berbagai upaya pengobatan
tradisional telah memberikan pilihan (alternative) kepada masyarakat
sehingga orang sakit lebih mudah untuk memperoleh pelayanan pengobatan,
maka beragam penyakit yang sulit disembuhkan memiliki peluang untuk
dapat disembuhkan. Bekam (Al-Hijamah) merupakan salah satu terapi untuk
mendatangkan kesembuhan, selain biayanya yang terjangkau methode ini
dapat dilakukan oleh siapapun, dan tidak ada effek samping apabila
dilakukan berdasarkan ilmu.
Meningkatnya para pengobat
tradisional yang lahir atas dasar kesadaran untuk membantu sesama ini
perlu memperoleh dukungan, pembinaan dan perlindungan serta pengawasan
yang mencakup :
1.Dukungan perijinan. Para
pengobat tradisional perlu pemahaman tentang peraturan perijinan
pengobatan tradisional khususnya bekam dengan memperhatikan standar
higinitas dan keamanan serta bagaimana memenuhi persayaratan peraturan
mengenai perijinan pengobat tradisional bekam.
2.Pembinaan pengetahuan. para
pengobat bekam perlu disegarkan dan dikembangkan pengetahuannya sesuai
hasil-hasil penelitian dan teknik pengobat yang terus menerus
berkembang. Mengadakan pelatihan-pelatihan dan membuat standarisasi
bekam agar para pengobat lebih terarah dan bertanggung jawab.
3.Perlindungan hukum. Para
pengobat bekam perlu memperoleh petunjuk untuk dapat memenuhi ketentuan
hukum yang berlaku serta perlindungan hukum terhadap semua hal-hal yang
berkaitan dengan pelayanan pengobatan yang diberikan, atas peraturan
atau ketentuan yang berlaku yang belum atau tidak sepenuhnya dapat
diikuti dalam praktek pengobatan. Pengawasan terhadap pengobatan
tradisional Bekam tidak terlepas dari pengawasan atas hal-hal yang
menyimpang/pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan hukum dan kode
etik yang telah ditetapkan.
Disamping untuk mendukung,
membina dan memberikan perlindungan kepada para Terapis Bekam yang telah
menjadi anggota, maka Asosiasi ini juga bertujuan :
Membantu pemerintah dalam menstandarisasi dan pengembangan pengobatan bekam yang didasari dengan keilmuan dan higinitas
Membantu pemerintah dalam
menapis cara-cara pengobatan yang tidak sesuai norma – norma Agama dan
prinsip-prinsip budaya Indonesia.
Para Terapis Bekam
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang
dianugerahi bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta keahlian di
bidang pengobatan, yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, peningkatan, kesejahteraan rakyat dan pengembangan pibadi
warga negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa Ikatan Terapis Bekam
Indonesia merupakan organisasi Profesi Terapis Bekam di Indonesia,
yang merupakan perwujudan dari hasrat murni dan keinginan luhur
para anggotanya, yang menyatakan untuk menyatukan diri dalam upaya
mengembangkan profesi luhur pengobatan Bekam di Indonesia pada umumnya
dan martabat anggotapada khususnya.
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha
Esa dengan keinginan suci nan luhur dari para anggota untuk
menumbuhkembangkan Organisasi dan Profesi Terapis Bekam, berbakti
pada nusa dan bangsa, serta untuk mewujudkan adanya dukungan, pembinaan
dan perlindungan terhadap para terapis bekam maka para Terapis bekam
Indonesia dengan ini mendirikan :
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
(1) Terapis Bekam
adalah orang yang berprofesi memberi jasa Terapi Bekam atau ahli
pengobatan Bekam, baik di dalam maupun di luar tempat prkatek yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Anggaran Dasar adalah anggaran dasar ITBI yang termuat dalam Akta ini dan sebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke waktu.
(3) Anggota ITBI adalah mereka yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar ini.
(4) Anggota Kehormatan
adalah setiap orang yang diangkat dan diterima sebagai Anggota atas
dasar penilaian dan penghargaan karena berjasa dalam memajukan
pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan
terapi dan atau pengobatan bekam nasional dan atau telah banyak berjasa
terhadap ITBI.
(5) Buku Daftar Anggota
adalah buku yang berisi daftar --Anggota ITBI yang dari waktu ke waktu
wajib dimutahirkan oleh ITBI sesuai dengan perubahan jumlah Anggota
ITBI. ------------------------------
(6) Dewan Pimpinan Cabang (yang selanjutnya disebut (“DPC”) adalah pengurus ITBI di tingkat cabang yang berkedudukan di tingkat Kota/Kabupaten.
(7) Dewan Pimpinan Daerah
(untuk selanjutnya disebut “DPD”) adalah pengurus DPP yang ditempatkan
di daerah di mana DPD dibentuk sesuai Anggaran Dasar ini dan
berkedudukan di tingkat Propinsi.
(8) Dewan Pimpinan Pusat (untuk selanjutnya disebut --“DPP”) adalah pengurus ITBI di tingkat pusat.
(9) Majelis Pembina Etika
adalah badan yang membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan Kode Etik
Terapis Bekam Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Anggaran
Dasar ini
(10) Kode Etik adalah kode etik profesi Terapis Bekam sebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke waktu.
(11) Kongres adalah musyawarah nasional Anggota ITBI yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(12) Konperensi adalah musyawarah Anggota ITBI di tingkat Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(13) Peraturan Rumah Tangga
adalah peraturan rumah tangga ITBI untuk melengkapi Anggaran Dasar ini
yang disusun oleh DPP sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
Organisasi ini bernama Ikatan Terapis Bekam Indonesia yang disingkat menjadi ITBI
Pasal 3
Ikatan Terapis Bekam Indonesia berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Pasal 4
Nama Ikatan Terapis Bekam Indonesia ditetapkan Kongres I Terapis Bekam pada tanggal
18 Januari 2010 di Jakarta yang merupakan kelanjutan dari Nama Ikatan Terapis Bekam
Indonesia, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Ikatan Terapis Bekam Indonesia berasaskan Pancasila, dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 berikut perubahan-perubahannya.
BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 6
Sifat ITBI adalah organisasi
profesi Terapis atau Ahli Pengobatan Bekam yang menghimpun para terapis
Bekam Indonesia, bersifat independen, koordinatif, konsultatif,
profesional dan non politis.
Pasal 7
Ikatan Terapis Bekam Indonesia mempunyai fungsi :
a. Sebagai wadah berhimpun para Terapis Bekam Indonesia.
b. Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Terapis Bekam Indonesia.
c. Membina para anggota dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Profesi Pengobatan Bekam
c. Meningkatkan mutu pendidikan profesi terapis bekam, penelitian dan pengembangan ilmu
pengobatan bekam, serta ilmu-ilmu yang ber hubungan dengan itu.
d. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan terpis bekam di Indonesia
sesuai dengan harkat dan martabat profesi.
e. Bermitra dengan pemerintah dalam pengembangan kebijakan dan dalam program-
program kesehatan.
f. Membantu masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatannya.
g. Mengadakan hubungan ker jasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan
yang sama atau selaras, pemerintah atau swasta, di dalam negeri atau di luar negeri
h. Melaksanakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota.
i. Melaksanakan usaha lain yang berguna untuk mencapai tujuan sepanjang tidak
bertentangan dengan sifat dan dasar organisasi.
Pasal 8
Ikatan terapis Bekam Indonesia
memiliki tujuanuntuk memadukan segenap potensi para terapis bekam
Indonesia, meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan dan dan profesi
terapis Bekam, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terapis
bekam, serta meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju
masyarakat sehat dan sejahtera.
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 9
Visi Ikatan Terapis Bekam Indonesia adalah :
Terwujudnya profesi terapis bekam yang paripurna, sehingga mampu mewujudkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia.
Pasal 10
Misi Ikatan Terapis Bekam Indonesia ialah :
a. Menyiapkan
Terapis Bekam yang berbudi luhur, profesional, memiliki kesejawatan
yang tinggi, dan inovatif, serta berorientasi ke masa depan;
b. Membina,
menjaga dan meningkatkan profesionalisme Terapis Bekam sehingga
mampu menjalankan praktek pengobatan secara bertanggung jawab;
c. Memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggota dalam menjalankan praktek profesinya.
d. Mengembangkan kerjasama dengan organisasi profesi lainnya baik Nasional maupun internasional.
BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 11
Untuk mencapai visi dan
misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran
Dasar ini, Ikatan Terapis Bekam Indonesia mempunyai Tugas dan Wewenang :
a. Meningkatkan
motivasi anggota dalam upaya pelayanan pengobatan, upaya
penggalian, penelitian, pengujian pengembangan dan produksi obat-obatan
dan obat tradisional.
b. Meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan anggota dalam bidang pengobatan Bekam kepada masyarakat luas.
c. Mengadakan
dan membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi nasional dan
internasional yang berkaitan dengan pengobatan, kefarmasian,
kedokteran dan organisasi internasional serupa;
d. Menyelenggarakan Buku Daftar Terapis Bekam dan paling lambat setiap 1 (satu) tahun melaporkan perubahan jumlah Anggota ITBI.
e. Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Terapis Bekam.
f. Menyelenggarakan ujian profesi Terapis Bekam;
g. Menetapkan dan menjalankan Kode Etik bagi Anggota ITBI.
h. Melaksanakan
pengawasan terhadap Terapis Bekam dalam menjalankan profesinya selalu
menjunjung tinggi pelaksanaan Kode Etik dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Ahli Pengobatan.
i. Membentuk Dewan Kehormatan di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
j. Memberikan
teguran lisan, atau teguran tertulis, atau melakukan pemberhentian
sementara, atau pemberhentian tetap terhadap Penerapis atau Ahli
Pengobatan Bekam berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan.
k. Membentuk Komisi Pengawas
l. Menetapkan tata cara pengawasan terhadap Terapis Bekam untuk dijalankan oleh Komisi Pengawas
m. Memberikan rekomendasi sehubungan dengan izin Terapis Bekam asing yang akan bekerja sebagai Terapis Bekam di Indonesia
n. Mengadakan
serta menyelenggarakan program kegiatan melalui pertemuan/ seminar
ilmiah yang bersifat lokal, nasional dan internasional;
o. Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai visi dan misi organisasi,serta Hal-hal lain guna mencapai maksud dan tujuan ITBI .
Pasal 12
Dalam melaksanakan maksud dan
tujuan serta tugas dan wewenangnya, ITBI dapat menjalankan segala
kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar,
Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, dan -Keputusan Kongres.
BAB VII
LAMBANG, BENDERA DAN HYMNE
Pasal 13
a. Ikatan Terapis Bekam Indonesia mempunyai Lambang, Bendera dan Hymne;
b. Lambang, Bendera dan Hymne sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 14
1. Anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia ( ITBI ) terdiri dari :
Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan
2. Anggota biasa adalah
seluruh penerapi/terapis pengobatan bekam yang berpraktek pengobatan
secara regular atau insidental. Kriteria pengobatan tradisional bekam
ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan bekam dari
sumber yang dapat dipertangung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan
dengan adanya tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian
pengobatan regular ditunjukan oleh adanya jadwal dan dengan papan nama,
sedangankan pengobatan insidental tidak berjadwal, tanpa papan nama dan
sering bersifat sukarela/nonprofit., pendiri maupun yang langsung
terdaftar dalam ITBI dan terdaftar dalam Buku Daftar Terapis Bekam
Indonesia.
3. Anggota luar biasa adalah
Terapis Bekam warga negara asing yang bekerja di Indonesia, dan
terdaftar dalam Buku Daftar Terapis Bekam Indoneisa.
4. Anggota kehormatan adalah
bentuk penghargaan keanggotaan kepada seseorang yang telah berjasa
dibidang pengembangan pengobatan tradisional bekam yang ditetapkan oleh
rapat pengurus.
5. Anggota Kehormatan di
pusat ditetapkan dan diangkat oleh Pengurus Pusat, sedangkan Anggota
Kehormatan di Daerah dan cabang ditetapkan dan diangkat oleh Dewan
Pimpinan Daerah/Cabang
5. Keanggotaan Anggota ITBI berakhir dengan sendirinya jika yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Tidak memperpanjang masa keanggotaannya, dengan ketentuan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
d. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
e. dikenakan sanksi
pemberhentian tetap dari profesinya sebagai Terapis Bekam karena
melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan;
f. dijatuhi hukuman pidana
penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana
lima (5) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mendapat kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan berdasarkan keputusan Munas.
6. Ketentuan tentang Keanggotan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 15
(1) Setiap Anggota, Anggota
biasa, Anggota luar biasa, dan Anggota Kehormatan berkewajiban
untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi.
(2). Setiap Anggota ITBI mempunyai hak dan kewajiban yang sama, kecuali bagi Anggota Kehormatan.
(3) Dengan memperhatikan
ketentuan , Anggaran Dasar ini dan Peraturan Rumah Tangga,setiap Anggota
ITBI mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan Pengurus
Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Dewan Kehormatan dan Komisi
Pengawas, sedangkan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan
dipilih, kecuali bahwa dapat dipilih untuk menduduki jabatan Komisi
Pengawas.
(3) Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Memegang teguh Kode Etik
Profesi Terapis Bekam Indonesia, Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga,
dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Keputusan Kehormatan serta
Peraturan Organisasi;
b. Aktif melaksanakan Program Organisasi;
c. Ikut membela dan memajukan Organisasi.
d. Membayar iuran anggota ITBI, iuran tersebut ditetapkan Dewan Pengurus Pusat
e. Mendukung Kegiatan ITBI
(3) Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan, pembinaan dan perlindungan dalam menjalankan profesinya;
(5) Ketentuan tentang kewajiban dan hak anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 15
(1) Kepengurusan organisasi :
a. Organisasi tingkat pusat
terdiri dari Pengurus Pusat yaitu Dewan Pimpinan Pusat dan
Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Pusat.
b. Organisasi daerah tingkat
Propinsi, terdiri dari pengurus Daerah yaitu Dewan Pimpinan Daerah dan
Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Daerah.
c. Organisasi daerah tingkat Kabupaten / Kota, dilaksanakan oleh Pengurus Cabang yaitu Dewan Pimpinan Cabang.
(2)Penetapan Pimpinan organisasi :
a. Ketua Umum dan Ketua Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Pusat;
b. Ketua Pengurus Daerah serta Ketua Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Daerah ditetapkan pada Konperensi Daerah;
c. Ketua Pengurus Cabang ditetapkan pada Konperensi Cabang;
(3) Ketentuan tentang kepengurusan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
(1) Pada setiap daerah dapat dibentuk Himpunan Seminat sesuai kebutuhan.
(2) Himpunan Seminat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari
Pengurus Daerah Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
(3) Himpunan Seminat secara nasional dikoordinasikan oleh koordinator Himpunan Seminat yang tergabung dalam Dewan Profesi.
(4) Ketentuan tentang Himpunan Seminat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
(1) Pada setiap tingkatan pengurus organisasi dapat dibentuk Badan-badan/ Yayasan sesuai kebutuhan.
(2) Badan-badan/ Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral sesuai tingkatan kepengurusan.
(3) Ketentuan tentang Badan-badan/ Yayasan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 18
(1) Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(2) Pengurus Pusat berwenang :
a. Menetapkan kebijakan
organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode
Etik Terapis Bekam Indonesia, Keputusan Kongres Nasional dan Keputusan
Rapat Kerja Nasional;
b. Menetapkan mengesahkan susunan dan personalia Pengurus Daerah;
c. Mengembangkan kerjasama,
hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan profesi di dalam dan
luar negeri guna meningkatkan fungsi dan peran Ikatan Terapis
Bekam Indonesia di lingkungan masyarakat Nasional dan
Internasional.
(3) Pengurus Pusat
berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Kongres
Nasional, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
(1) Pengurus
Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dipilih untuk waktu
selama 5 tahun untuk Pengurus Pusat dan 4 tahun untuk Pengurus Daerah
dan Pengurus Cabang mulai dari S.K. Kongres, Konperda dan Konpercab.
(2) Wewenang dan kewajiban Pengurus Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Wewenang dan kewajiban Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran RumahTangga.
BAB XII
MAJELIS PEMBINA ETIKA IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA PUSAT DAN DAERAH
Pasal 20
(1) Majelis
Pembina Etika Terapis Bekam Pusat dan Majelis Pembina Etika
Terapis Bekam Daerah adalah badan yang membina, mengawasi dan menilai
pelaksanaan Kode Etik Terapis Bekam Indonesia.
(2) Ketentuan
tentang Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Pusat dan Majelis Pembina
Etika Terapis Bekam Daerah akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XIII
SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 21
(1) Badan
Sertifikasi Porfesi adalah badan Independen yang merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi sertifikasi bagi para terapis Bekam
Indonesia.
(2) Ketentuan tentang Badan Sertifikasi Porfesi Terapis Bekam akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal 22
(1) Pertemuan organisasi terdiri dari :
a. Kongres Nasional
b. Kongres Nasional Luar Biasa
c. Kongres Ilmiah
d. Konperensi
e.Pertemuan organisasi lainnya
(2) Ketentuan tentang
Kongres, Konperensi, dan pertemuan organisasi lainnya diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
(1) Kongres,
Konperensi dan pertemuan organisasi lainnya yang mengambil keputusan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 20 Anggaran Dasar ini adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah peserta, yang
selanjutnya diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengambilan
Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam
hal Kongres atau Konperensi mengambil keputusan tentang
pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari
jumlah peserta harus hadir.
(4) Dalam hal Kongres mengambil Keputusan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
a. Sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta harus hadir.
b. Putusan adalah sah apabila diambil persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang hadir.
(5) Peserta Kongres, Konperensi dan pertemuan Organisasi lainnya, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 24
(1) Ikatan
Terapis Bekam Indonesia menjalin hubungan dengan Organisasi
Sosial, Kemasyarakatan, Profesi dan fungsional baik didalam
maupun diluar negeri dalam rangka mencapai tujuan Ikatan Terapis Bekam
Indonesia.
(2) Hubungan Ikatan Apoteker
Indonesia dengan Organisasi dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini
diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
NASKAH AZASI
Pasal 25
Ikatan Terapis Bekam Indonesia mempunyai naskah-naskah azasi organisasi, yaitu :
1. Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga.
3. Kode Etik Terapis Bekam Indonesia
4. Peraturan Organisasi
5. Standar Kompetensi Profesi
BAB XVIII
HARTA BENDA
Pasal 26
(1) Harta benda organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan iuran anggota
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
c. Penghasilan usaha lain yang sah
(2) Harta benda yang dimiliki organisasi dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh pengurus organisasi.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 27
a. Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
b. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
assalamualaikum....nama saya abdulrahman propesi saya tukang pijat keliling,dan saya ingin tau lebih banyak tentang bekam.. mengikuti sunnah rosul, untuk daptar menjadi anggota apa saja persyaratan nya dan dimana alamat DPC untuk bandung barat wilayah margaasih....trms
BalasHapus