HARUSKAN BEKAM DILAKSANAKAN TANGGAL 17, 19, 21?
oleh : Dr. Wadda A. Umar
Sekarang ini banyak pendapat yang memberikan hukum Sunah untuk berbekam
pada tanggal 17,19, dan 21. Bahkan, sebagian terapis hanya berani
melakukan bekam pada tanggal 17, 19, 21, Sehingga yang bekam diluar
tanggal tadi tidak mendapatkan sunah.
Benarkah pendapat ini?
Umumnya mereka berpendapat seperti itu, berdasarkan hadis di bawah ini.
1. Dan diriwayatkan Turmudzi dalam Jamiah, dari Hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas: “Sebaik-baik kalian melakukan bekam adalah pada hari ke 17, 19, atau 21”. Kedudukan hadis, Hadis ini terdapat dalam kitab ath-thib (2060), namun sanadnya Dhoif (hadis lemah).