Selasa, 18 Juni 2013

Seminar Sehat Cara Nabi : Mukijizat Al-quran dan Puasa dalam dunia Penyembuhan

Bismillah
Informasi Seminar Sehat Cara Nabi
Mukjizat Al-qur'an dan Puasa dalam dunia penyembuhan
oleh KH Fadhlan Abu YAsir , LC dan Dokter Ihsan Jaya

Insya Allah pada:
Hari Ahad , 7 Juli 2013
Pukul  09:00- 15:00 WIB
di Join Lecture MMTC
Jalan Magelang KM 6 (depan Indogrosir) Yogyakarta

Senin, 17 Juni 2013

Buku : Bekam untuk 7 penyakit kronis


Bagi para pemerhati pengobatan bekam, perlu mengetahui beberapa referensi untuk dijadikan rujukan dalam terapi ataupun wawasan ilmiah. agar tahu ilmunya 
Buku ini ditulis oleh dr. Wadda' A. Umar,
Kelanjutan buku yang populer yang berjudul sembuh dengan satu titik.




Sabtu, 15 Juni 2013

HARUSKAN BEKAM DILAKSANAKAN TANGGAL 17, 19, 21?

HARUSKAN BEKAM DILAKSANAKAN TANGGAL 17, 19, 21?
oleh :  Dr. Wadda A.  Umar
Sekarang ini banyak pendapat yang memberikan hukum Sunah untuk berbekam pada tanggal 17,19, dan 21. Bahkan, sebagian terapis hanya berani melakukan bekam pada tanggal 17, 19, 21,  Sehingga yang bekam diluar tanggal tadi tidak mendapatkan sunah.
Benarkah pendapat ini?
Umumnya mereka berpendapat seperti itu, berdasarkan hadis di bawah ini.


1. Dan diriwayatkan Turmudzi dalam Jamiah, dari Hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas: “Sebaik-baik kalian melakukan bekam adalah pada hari ke 17, 19, atau 21”. Kedudukan hadis, Hadis ini terdapat dalam kitab ath-thib (2060), namun sanadnya Dhoif (hadis lemah).

Upah (bayaran Jasa) bekam adalah Khabits

Berikut ini hadits-hadits yang berkaitan dengan upah tukang bekam:
Hadits Pertama:
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجّامِ، وَكَسْبِ الْبَغِيّ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam melarang dari upah tukang bekam, upah dari pezina dan upah dari jual beli anjing.”  (HR. Ahmad 2/299 no. 7976 (cet. Ar-Risalah),  Shohih  Lihat Nailul Author Tahqiq Subhi Hasan Hallaq 10/421)

Hadits Kedua:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجّامِ
Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang mencari rizki/upah melalui profesi praktek/tukang bekam”   [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2165.  Shohih   Lihat Shohihul Jami’ no. 6976].