informasi terapi bekam, alat bekam. pelatihan kesehatan, thibbun nabawy, seminar kesehatan, workshop kesehatan, kursus pengobatan, TCM terutama di daerah yogyakarta
Selasa, 18 Juni 2013
Senin, 17 Juni 2013
Buku : Bekam untuk 7 penyakit kronis
Sabtu, 15 Juni 2013
HARUSKAN BEKAM DILAKSANAKAN TANGGAL 17, 19, 21?
oleh : Dr. Wadda A. Umar
Sekarang ini banyak pendapat yang memberikan hukum Sunah untuk berbekam pada tanggal 17,19, dan 21. Bahkan, sebagian terapis hanya berani melakukan bekam pada tanggal 17, 19, 21, Sehingga yang bekam diluar tanggal tadi tidak mendapatkan sunah.
Benarkah pendapat ini?
Umumnya mereka berpendapat seperti itu, berdasarkan hadis di bawah ini.
1. Dan diriwayatkan Turmudzi dalam Jamiah, dari Hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas: “Sebaik-baik kalian melakukan bekam adalah pada hari ke 17, 19, atau 21”. Kedudukan hadis, Hadis ini terdapat dalam kitab ath-thib (2060), namun sanadnya Dhoif (hadis lemah).
Upah (bayaran Jasa) bekam adalah Khabits
Hadits Pertama:
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجّامِ، وَكَسْبِ الْبَغِيّ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam melarang dari upah tukang bekam, upah dari pezina dan upah dari jual beli anjing.” (HR. Ahmad 2/299 no. 7976 (cet. Ar-Risalah), Shohih Lihat Nailul Author Tahqiq Subhi Hasan Hallaq 10/421)
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجّامِ، وَكَسْبِ الْبَغِيّ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam melarang dari upah tukang bekam, upah dari pezina dan upah dari jual beli anjing.” (HR. Ahmad 2/299 no. 7976 (cet. Ar-Risalah), Shohih Lihat Nailul Author Tahqiq Subhi Hasan Hallaq 10/421)
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجّامِ
Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang mencari rizki/upah melalui profesi praktek/tukang bekam” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2165. Shohih Lihat Shohihul Jami’ no. 6976].
Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang mencari rizki/upah melalui profesi praktek/tukang bekam” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2165. Shohih Lihat Shohihul Jami’ no. 6976].
Langganan:
Postingan (Atom)